Meulaboh (Antaranews Aceh) - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Meureubo, Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial RM karena diinformasikan memiliki narkoba jenis ganja kering.

Kapolsek Meureubo, Ipda Erlando Maruli, di Meulaboh, Sabtu, mengatakan, tersangka diamankan di komplek perumahan Budha Tsu Chi, Desa Persiapan Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada Jum`at (25/5) pukul 18.40 WIB.

"Saat ditangkap oleh petugas di lapangan, tersangka berhenti di jalan sambil membuka bungkusan yang berisi ganja itu hendak dibuang, namun aksi tersebut gagal karena lebih dulu diketahui anggota kita,"sebutnya dalam konferensi pers di Mapolsek Meureubo.

Kapolsek Meureubo itu menjelaskan, bersama tersangka petugas menemukan ganja kering seberat 17,24 gram, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat kepada polisi.

Dikatakannya, pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan masyarakat, yaitu adanya praktik tindak pidana narkotika jenis ganja di seputaran komplek perumahan desa setempat, tersangka diamankan saat hendak pulang ke rumahnya di blok 1 K.

Selain pelaku dan barang bukti yang diamankan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BL 4608 EAB.

Setelah dimintai keterangan, oleh polisi, tersangka RM mengaku memperoleh ganja kering yang dimilikinya itu dari orang lain dengan membelinya, polisi kemudian melakukan upaya pengembangan terhadap seorang lagi yang disebutkan identitasnya itu.

"Sementara ini, baru satu orang yang berhasil diamankan dari kasus tersebut, namun kita terus berupaya mengembangkan kasus ini hingga ke ujung akarnya,"imbuh Kapolsek Meureubo.

Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Yo pasal 114 ayat 1, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018