Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang, khususnya distributor, tidak menimbun kebutuhan pokok, sehingga menimbulkan gejolak harga.

"Kami ingatkan pedagang, pelaku usaha, maupun distributor, tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan kenaikan harga," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Ramli Simanjuntak di Banda Aceh, Selasa.

Ramli menyebutkan, mereka uang menimbun barang dagangannya dengan sengaja untuk mempengaruhi harga dengan maksud untuk mendapat keuntungan yang berlebih ada sanksi tegas.

Sanksi tegas ini, lanjut dia, pernah diberikan kepada sebuah perusahaan penggemukan sapi, yang menahan sapinya untuk tidak dipotong, sehingga menyebabkan kenaikan harga cukup tinggi.

"Kami tentu kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab, jika terjadi kenaikan harga, yang sangat dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen," ungkap Ramli Simanjuntak.

KPPU, kata dia, terus memantau harga-harga pangan di pasaran serta pergerakan pasokan dari pelaku usaha besar kepada pedagang. Pemantau ini untuk memastikan terjadinya distribusi barang dan tidak terjadi penimbunan.

"Kamu sudah mendata siapa saja pelaku usaha besarnya serta alur pasokannya. Jadi, kami pantau terus pasokannya dan harga di pasaran," ungkap Ramli Simanjuntak

Oleh karena itu, Ramli Simanjuntak mengimbau pelaku usaha, baik pedagang, distributor, dan lainnya, tidak perlu menahan pasokan, sehingga menyebabkan kenaikan kebutuhan pokok di masyarakat.

"Jangan mencari keuntungan yang tinggi dari masyarakat. Carilah keuntungan yang wajar-wajar saja. Kalau kami temukan ada yang bermain, KPPU akan memperkarakannya," tegas Ramli Simanjuntak.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018