Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami ingatkan bakal caleg tidak memasang APK. Pemasangan APK saat ini melanggar aturan dan tidak taat asas pemilu," tegas Anggota Panwaslih Aceh Zuraida di Banda Aceh, Kamis.

Pemasangan alat peraga kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan bakal calon sebagai peserta Pemilu Legislatif 2018. Berdasarkan tahapan pemilu, penetapan peserta pemilu pada September 2018.

Panwaslih Aceh, sebut Zuraida, meminta panwaslih kabupaten/kota untuk terus melakukan penertiban alat peraga kampanye. Apalagi momentum bulan suci Ramadhan, banyak bakal caleg kampanye lewat spanduk.

"Kami meminta panwaslih kabupaten/kota untuk terus menertibkan alat peraga kampanye. Dan kepada bakal caleg, kami ingatkan juga untuk taat asas dan aturan," kata Zuraida mengingatkan.

Selain penertiban, Zuraida menyebutkan pihaknya juga mengundang partai politik peserta pemilu untuk duduk bersama membicarakan masalah maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan bakal caleg.

Dengan harapan, lanjut dia, partai politik bisa mengingatkan bakal caleg yang akan diusungnya tidak memasang alat peraga kampanye sebelum batas waktu yang telah ditentukan aturan perundang-undangan.

"Alat peraga kampanye yang diperbolehkan dipasang sekarang ini hanyalah bendera partai beserta nomor urut peserta pemilu. Dan bendera tersebut hanya bisa di pasang di kantor partai," pungkas Zuraida.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018