Banda Aceh, 10/6 (Antara) - Arkeolog Aceh, Husaini Ibrahim menegaskan pembangun instalasi pengolahan limbah (Ipal) di Gampong Pande, Banda Aceh, harus dihentikan karena berada di kawasan situs bersejarah Kesultanan Aceh.
"Pembangunan Ipal maupun pembangunan lainnya di kawasan Gampong Pande harus dihentikan. Sebab, lokasi itu merupakan kawasan bersejarah yang dilindungi undang-undang," tegasnya di Banda Aceh, Minggu.
Selain menghentikan pembangunan Ipal, kata dia, lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik sampah di tempat itu harus dipindahkan. Sebab, jika tetap dibangun di tempat itu, maka dikhawatirkan akan merusak situs bersejarah.
Ia menyebutkan Gampong Pande merupakan pusat awal berdirinya kerajaan Aceh pada abad 12 silam. Dan itu dibuktikan banyaknya peninggalan sejarah di Gampong Pande, seperti batu nisan tokoh masa lalu dan lainnya.
Dan ini, lanjut dia diperkuat hasil penelitian dan pemindaian georadar Guru Besar ITB Prof Teuku Abdullah Sanny. Hasilnya menyebutkan banyak peninggalan Kerajaan Aceh masa lalu di Gampong Pande.
"Karena itu, pemerintah wajib menyelamatkan situs bersejarah Gampong Pande. Serta semua pembangunan di wilayah itu harus dihentikan dan dipindahkan lokasinya, seperti pembangunan Ipal dan pembangkit listrik sampah," jelas Husaini.
Sebelumnya, Guru Besar ITB Prof Teuku Abdullah Sanny memaparkan bahwa hasil penelitian yang dilakukannya ditemukan sejumlah bukti menyebutkan Gampong Pande merupakan pusat kerajaan di masa lalu.
"Bukti-bukti itu terkubur di kedalaman hingga mencapai 28,30 meter. Bukti awal ini harus lakukan penelitian lebih lanjut, di antaranya menggali jejak sejarah Kerajaan Aceh yang terkubur tersebut," katanya.
Ia menambahkan, penguburan situs Gampong Pande diyakini akibat gempa tektonik berkekuatan besar. Ada tiga kelompok penguburan di situs Gampong Pande tersebut.
"Yakni di kedalaman 3,5 meter yang diyakini akibat gempa dan tsunami 2004 silam. Kemudian di kedalaman 12,15 meter, dan pada kedalaman 28,30 meter. Penguburan tersebut terdeteksi menggunakan alat pindai georadar," pungkas Prof Teuku Abdullah Sanny.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Pembangunan Ipal maupun pembangunan lainnya di kawasan Gampong Pande harus dihentikan. Sebab, lokasi itu merupakan kawasan bersejarah yang dilindungi undang-undang," tegasnya di Banda Aceh, Minggu.
Selain menghentikan pembangunan Ipal, kata dia, lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik sampah di tempat itu harus dipindahkan. Sebab, jika tetap dibangun di tempat itu, maka dikhawatirkan akan merusak situs bersejarah.
Ia menyebutkan Gampong Pande merupakan pusat awal berdirinya kerajaan Aceh pada abad 12 silam. Dan itu dibuktikan banyaknya peninggalan sejarah di Gampong Pande, seperti batu nisan tokoh masa lalu dan lainnya.
Dan ini, lanjut dia diperkuat hasil penelitian dan pemindaian georadar Guru Besar ITB Prof Teuku Abdullah Sanny. Hasilnya menyebutkan banyak peninggalan Kerajaan Aceh masa lalu di Gampong Pande.
"Karena itu, pemerintah wajib menyelamatkan situs bersejarah Gampong Pande. Serta semua pembangunan di wilayah itu harus dihentikan dan dipindahkan lokasinya, seperti pembangunan Ipal dan pembangkit listrik sampah," jelas Husaini.
Sebelumnya, Guru Besar ITB Prof Teuku Abdullah Sanny memaparkan bahwa hasil penelitian yang dilakukannya ditemukan sejumlah bukti menyebutkan Gampong Pande merupakan pusat kerajaan di masa lalu.
"Bukti-bukti itu terkubur di kedalaman hingga mencapai 28,30 meter. Bukti awal ini harus lakukan penelitian lebih lanjut, di antaranya menggali jejak sejarah Kerajaan Aceh yang terkubur tersebut," katanya.
Ia menambahkan, penguburan situs Gampong Pande diyakini akibat gempa tektonik berkekuatan besar. Ada tiga kelompok penguburan di situs Gampong Pande tersebut.
"Yakni di kedalaman 3,5 meter yang diyakini akibat gempa dan tsunami 2004 silam. Kemudian di kedalaman 12,15 meter, dan pada kedalaman 28,30 meter. Penguburan tersebut terdeteksi menggunakan alat pindai georadar," pungkas Prof Teuku Abdullah Sanny.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018