Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun anggaran 2017 pada sidang paripurna DPRK, Senin.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah itu dihadiri anggota dewan, para kepala satuan kerja, serta unsur pimpinan daerah.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam laporan tertulisnya yang dibacakan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2017 tersebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Laporan yang kami sampaikan ini telah diaudit selama dua bulan lamanya oleh BPK RI. Hasil audit tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Zainal Arifin.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menyebutkan laporan pertanggungjawaban berisi laporan pelaksanaan APBK 2017 yang terdiri realisasi anggaran arus kas, neraca daerah, serta catatan atas laporan keuangan.

APBK 2017, sebut Zainal Arifin, terdiri dari pendapatan daerah Rp1,286 triliun, dan belanja daerah Rp1,346 triliun. Serta penerimaan pembiayaan daerah Rp68,398 miliar serta pengeluaran pembiayaan daerah Rp8,3 miliar.

Dari Rp1,286 triliun pendapatan daerah tersebut, lanjut dia, hingga 31 Desember 2017 terealisasi Rp1,244 triliun atau 96,75 persen. Sedangkan belanja daerah dari Rp1,346 triliun, terealisasi Rp1,225 triliun atau 91,01 persen.

 "Kami menyadari tidak semua program tahun anggaran 2017 dapat memenuhi harapan masyarakat. Kekurangan dan hambatan dalam merealisasikannya dapat diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya," kata Zainal Arifin.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018