Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Salah satu partai lokal, Partai Aceh, menolak surat edaran KPU yang menetapkan bahwa kuota bakal calon anggota legislatif sebanyak 100 persen dari jumlah kursi dari setiap daerah pemilihan yang berlaku untuk semua parpol peserta Pemilu 2019.

Jurubicara Partai Aceh (PA) Syardani M Syarif kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu menyatakan, Aceh mempunyai Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga kuota itu tidak berlaku bagi partai lokal.

Dalam UUPA disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh, maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008.

Pada Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

"Jadi, Partai Aceh dengan tegas menolak kuota caleg di Aceh sebanyak 100 persen," ujar Teungku Jamaica panggilan akrab Syardani.

Kemudian, Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak menambahkan bahwa semestinya KPU bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, dimana setiap Partai Politik Lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana diatur di dalam UUPA dan Qanun Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

"Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang Pemilu Legislatif 2014. Lewat lobi-lobi saat itu, KPU Pusat akhirnya setuju bahwa Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi, kenapa hal yang sudah selesai ini kemudian diulang lagi," ujar dia.

Usulan Caleg 120 persen itu hanya berlaku untuk Parpol di Aceh, tidak ada di tempat lain. Inilah salah satu kekhususan dan keistimewaan Aceh pasca damai RI dengan GAM yang melahirkan UUPA.

"Seharusnya ini dijadikan sebagai kebinnekaan politik nasional yang perlu dijaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Jika semua Undang-Undang Nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang merupakan turunan butir-butir MoU Helsinki, kata Abu Razak mempertanyakan.

"Sejatinya KPU dapat menghormati Perjanjian Damai yang telah ditandangani oleh Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia 15 Agustus 2005. Perjanjian itu tidak dicapai begitu saja, tetapi lewat perjuangan panjang yang mengorbankan banyak nyawa keluarga kami rakyat Aceh, tambah Abu Razak.

Sehubungan dengan perkembangan ini, ia meminta KPU segera membatalkan surat edaran KPU Nomor: 605/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Syarat calon anggota DPR Aceh dan DPR Kab/kota di Aceh.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018