Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Lima nama meramaikan bursa calon Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh periode 2018 - 2022 pada kongres yang akan digelar di Banda Aceh, 1 Agustus 2018.

Ketua Komite Pemilihan (KKP) Kongres Asprov PSSI Aceh, Nuzuli MS kepada wartawan di Banda Aceh Sabtu mengungkapkan, kelima bakal calon ketua umum yaitu Nazaruddin (Presiden Persiraja), Zaini Yusuf (Presiden Aceh United), Nazir Adam (Askab PSSI Pidie), Kenedi Husen (Bendahara KONI Aceh) dan Sapriantoni dari Abdya.

Selain itu, sebutnya, untuk posisi wakil ketua ada tiga orang, anggota executive comitee (Exco) atau komite eksekutif 28 bakal calon yang sudah mendaftar.

Nuzuli mengatakan, penerimaan pendaftaran bakal calon dibuka sejak 11 Juni dan ditutup 15 Juli. Sedangkan pengumuman sebagai calon ketua umum, wakil ketua, exco dan vouter (peserta yang memiliki hak suara) serta peninjau yang menjadi peserta kongres, diumumkan 16 Juli 2018.

"Kita sudah melakukan verifikasi persyaratan dan administrasi bagi calon yang sudah mendaftar. Di antaranya, masih ada calon yang kurang lengkap persyaratan administrasi," jelasnya.

Ia meminta, bagi calon yang belum lengkap persyaratan administrasi segera melengkapinya ke sekretariat panitia di kantor KONI Aceh. Apabila sampai batas waktu penutupan pendaftaran 15 Juli belum dilengkapi, kita gugurkan sebagai calon," tegasnya.

Disebutkannya, sudah terdata 72 peserta terdiri dari 44 vouter yakni 21 klub anggota PSSI Aceh, 23 Askab/Askot PSSI kabupaten/kota di Aceh dan 38 klub anggota PSSI Aceh sebagai peninjau.

Nuzuli menjelaskan, komite banding (KB) akan bersidang 17 - 19 Juli, jika ada komplain soal calon ketua, wakil ketua, Exco, vouter dan peninjau.

"Kalau ada yang komplain, supaya menyanggah secara tertulis dan membawa data yang lengkap," ujarnya seraya mengatakan lewat batas waktu tersebut tidak dilayani lagi komplain.

Ia juga mengharapkan kepada peserta untuk mengkonfirmasikan kehadirannya paling lambat dua hari sebelum kongres.

Disebutkannya, kongres PSSI dilaksanakan sesuai amanah dari Komite Bersama (pelaksana kongres), Badan Atbitrase Olahraga Indonesia (Baori), PSSI Pusat, PSSI Aceh dan mengacu pada statuta PSSI 2014-2018.

Sebelumnya, Sekretaris Umum KONI Aceh, M Nasir menyebutkan Kongres PSSI Aceh dilaksanakan oleh Komite Bersama.

Nasir menjelaskan, sesuai keputusan Badan Abitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) Nomor: 01/P.BAORI/I/2018 tanggal 1 Maret 2018, menetapkan Kongres PSSI Aceh dilaksanakan oleh Komite Bersama.

Dari penetapan tersebut, Komite Bersama diketuai KONI Aceh dengan dua orang wakil yakni Nazir Adam dari Askab PSSI Pidie dan Idris Askab PSSI Abdya.

Ia mengungkapkan, dirinya mendapat mandat dari Ketua Umum KONI Aceh, Muzakir Manaf, untuk mewakili KONI Aceh sebagai Ketua Komite Bersama Kongres PSSI Aceh.

Seperti diketahui, BAORI menangani kekisruhan PSSI Aceh dengan PSSI Pusat, setelah Adly Tjalok mengajukan gugatan kepada badan atbitrase olahraga itu, soal PSSI Pusat menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Asprov PSSI Aceh, Johar Lin Eng, di saat masa jabatan Adly sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Aceh belum habis.

Pewarta: Sudirman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018