Sabang (Antaranews Aceh) - DPC Partai Gerindra Kota Sabang, Aceh, menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Independen (KIP) setempat, Senin.

Sekretaris KIP Kota Sabang Teuku Taufiq di Sabang, mengatakan KIP Kota Sabang sudah membuka pendaftaran tingkat DPRK Sabang sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU yakni sejak 4 hingga 16 Juli.

"Sejak kami membuka pendaftaran caleg baru Partai Gerindra yang mendaftarkan calegnya tadi (Senin)," sebutnya.

Ketua KIP bersama komisioner lainnya menerima langsung pendaftaran Bacaleg dari Partai Gerindra tersebut.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sabang T. Zanuarsyah usai mendaftarkan bacalegnya menyampaikan, partai yang ia pimpin tersebut telah mendaftarkan caleg tingkat DPRK Sabang sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh KIP maupun KPU.

"Tadi kami telah menyerahkan berkas pendaftaran celeg untuk Sabang I (Sukakarya) sembilan calon dan Sabang II (Sukajaya) sepuluh calon," sebutnya.

Dia mengatakan bakal calon legislatif didaftarkan tersebut sesuai kouta yang telah ditetap KIP atau KPU yakni, keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan Sabang II dan bahkan untuk Sabang I diajukan 55 persen perempuan.

Zanuarsyah mengajak kadernya bekerja maksimal agar Gerindra Kota Sabang mampu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

"Kami tidak muluk-muluklah dan targetnya meraih dua kursi. Di Sabang I, satu kursi dan Sabang II, satu kursi dan targer tersebut rasional," katanya.

KIP Kota Sabang membuka pendaftaran caleg sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU dari, 4 hingga 16 Juli yakni, sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wib.

Pada hari terakhir pendaftaran, 17 Juli 2018, KIP akan membuka pendaftaran sejak pukul 08.00 hingga 24.00 Wib.

Taufiq kembali mengingatkan, semua parpol melengkapi syarat administrasi pendaftaran caleg diantaranya, foto copy ijazah minimal SMA/sederajat yang sudah dilegalisir.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan dan syarat lainnya sebagaimana yang disyaratkan oleh KPU pusat.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018