Idi Rayeuk (Antaranews Aceh) - Tiga pelaku judi online diringkus polisi di sebuah warung internet (Warnet) di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu dinihari.

Pelaku berinisial Z (30), warga Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya, TAF (32), dan FM (27), warga Desa Kampun Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Barang bukti yang disita yakni dua monitor, dua CPU, dua ATM (BNI dan BRI) dan tiga identitas pelaku berupa KTP.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, Rabu tadi menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat, lalu polisi menyelidiki dan menggerebek lokasi hingga akhirnya berhasil meringkus dua laki-laki yang diduga sedang bermain judi online.

"Judi online ini sering disebut sbobet dengan jenis permainan slot dengan cara mentransfer saldo di ATM BRI terhadap Prawijaya. Sebelum para bermain judi online tersebut mereka melakukan komunikasi melalui chat. Jika menang maka akan dikirim uangnya ke rekening pelaku," terang Erwin.

Usai mengamankan dua pelaku, Erwin menambahkan pihaknya juga menangkap FM sebagai penyedia jasa warnet untuk pelaku bermain judi online. Kini ketiga tersangka sudah diamankan guna proses hukum selanjutnya.

"Kita akan terus merazia warnet-warnet yang menyediakan fasilitas judi online. Semoga masyarakat dapat membantu polisi dalam membasmi judi online di Aceh Timur," tutup AKP Erwin.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018