Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, menyerahkan hasil verifikasi syarat calon legislatif (Caleg) kepada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk dilakukan perbaikan.

Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri ST di Langsa, Sabtu sore menyebutkan, pihaknya telah usai melakukan verifikasi berkas syarat calon yang diajukan Parpol.

"Jadi, ini hasil verifikasi syarat calon kita serahkan pada masing-masing Parpol untuk dilakukan perbaikan," sebutnya.

Menurutnya, masa perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 22-31 Juli 2018. Hal tersebut, merujuk pada tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.

Dikatakan, sejauh ini masih ada syarat calon dari Parpol yang harus diperbaiki seperti ijazah legalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan.

Syukri menambahkan, pelaksanaan uji mampu baca Al Quran bagi caleg di Langsa akan dilakukan tanggal 23-24 Juli di sekretariat KIP Kota Langsa.

"Selain penyerahan hasil verifikasi syarat calon, kami juga menyampaikan sosialisasi uji mampu baca Al Quran bagi caleg pada pengurus partai politik yang hadir tadi," jelas dia.

Seperti diketahui, hanya 17 Parpol di Langsa yang telah mendaftarkan dokumen pengajuan bakal calon legislatif ke KIP Kota Langsa, sejak masa pendaftaran pada 4-17 Juli 2018.

Ke-17 Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan tersebut yakni, Partai Golongan Karya, Demokrat, NasDem, PBB, PAN, PDI-P, PKS, Gerindra, PPP, Partai Berkarya, Perindo, Hanura, Partai Garuda, PSI, Partai Aceh, PNA dan Partai SIRA.

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mendaftarkan dokumen pengajuan bakal calonnya. Kemudian, PKPI dan Partai Daerah Aceh dinyatakan ditolak dokumen pengajuan bakal calon karena tidak memenuhi persyaratan dokumen pengajuan bakal calon.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018