Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, merilis sebanyak tujuh partai politik berbasis nasional (Parnas) menyerahkan daftar calon anggota legisatif memenuhi kuota 100 persen, sebagaimana ketentuan undang-undang.

Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri di Langsa Minggu menuturkan, terdapat tujuh Parpol nasional yang lengkapi kuota caleg sesuai jumlah kursi DPRK Langsa, yakni Partai Golkar, PDIP, NasDem, Demokrat, Gerindra, Hanura dan PKS.

Sedangkan, partai nasional lainnya tidak mendaftarkan caleg sebanyak 25 kursi DPRK Langsa atau seratus persen.

"Partai berbasis nasional memiliki kuota 100 persen alokasi kursi dan partai lokal 120 persen. Dari Parnas cuma tujuh tadi yang penuhi alokasi kuota," tutur Syukri.

Ia menyebutkan, untuk partai berbasis lokal (Parlok), hanya Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh yang mengalokasikan caleg sejumlah 120 persen.

"Untuk Parlok hanya PA dan PNA yang mengusulkan caleg sejumlah 120 persen," jelas Syukri yang kembali terpilih sebagai anggota KIP Langsa 2018-2023.

Dikatakan, DPW Partai Aceh dan PNA Kota Langsa masing-masing mendaftar 29 orang bakal calon legislatif. Dengan rincian 7 orang untuk Dapil I Langsa Kota (6 kursi).

Kemudian, 8 orang di Dapil II Langsa Lama-Lama Timur (7 kursi) dan 14 orang pada Dapil III Langsa Barat-Langsa Baro (12 kursi).

"Kalau partai nasional tetap sesuai jumlah alokasi kursi yakni 25 kursi pada tiga daerah pemilihan," tukasnya.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018