Langsa (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) belum menemukan adanya bakal calon anggota legislatif DPRK Langsa, Provinsi Aceh, mantan terpidana korupsi yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2019.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi di Langsa, Jumat mengatakan, selama melakukan pengawasan terhadap tahapan pengajuan bacaleg, belum ditemukan ada terpidana korupsi atau yang dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kita terus lakukan pengawasan, sejauh ini belum ditemukan adanya bacaleg dari mantan terpidana," sebut Khairi.

Pihaknya, tambah Khairi, melalui Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslih Kota Langsa, Riswandar, telah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tahapan pengajuan dokumen bakal calon yang dilaksanakan pada tanggal 4-17 Juli 2018 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Namun, Khairi menegaskan bilamana dalam proses masa perbaikan bakal calon, terdapat adanya mantan terpidana sebagaimana dimaksud, akan merekomendasikan untuk dicoret atau ditolak sebagai bakal calon.

"Bila dalam masa perbaikan syarat calon, nanti ditemukan adanya indikasi mantan terpidana korupsi, kita rekomendasikan untuk dicoret oleh KIP setempat," tegas Khairi.

Dikatakan, larangan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi menjadi caleg diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

"Menyusul adanya PKPU Nomor 20 tahun 2018 tersebut, kita sebagai pengawas pemilu tetap konsisten sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, dari 358 bacaleg yang diajukan 17 Parpol untuk memperebutkan 25 kursi DPRK Langsa, telah dilakukan tahapan uji mampu baca Al Quran oleh KIP Kota Langsa.

Sebanyak 307 orang Bacaleg dinyatakan mampu baca Al Quran, sedangkan 12 orang lainnya dinyatakan tidak mampu dan 39 orang berhalangan hadir pada pelaksanaan yang berlangsung di sekretariat KIP Kota Langsa, sejak tanggal 23-24 Juli 2018.

"Hasil uji mampu baca Al Quran telah kita sampaikan pada Parpol. Terkait adanya yang tidak mampu baca Al Quran, Parpol dapat menganti bacalegnya," ujar Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri ST di Langsa, Rabu.

KIP,? kata dia, menjadwalkan uji mampu baca Al Quran susulan pada tanggal 30 Juli mendatang. Dimana, bacaleg pengganti dan yang berhalangan hadir dapat melakukan registrasi pada sekretariat KIP setempat.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018