Langsa (ANTARA Aceh) - Memasuki minggu tenang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, Minggu (12/2), bersama petugas Satpol PP setempat melakukan pembersihan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh dan walikota/wakil walikota Langsa yang terpasang disejumlah titik dalam wilayah itu.
Komisioner Panwaslih Kota Langsa, T Faisal menuturkan, penurunan dan pembersihan APK milik pasangan calon tersebut merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015.
''Ini sesuai pasal 66 ayat (7), APK sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara,'' katanya.
Faisal mengaku, penurunan dan pembersihan APK dalam wilayah Kota Langsa melibatkan personil Satpol PP dan anggota Panwascam.
''Kita sisir jalan protokol hingga ke lorong-lorong di desa-desa guna membersihkan APK paslon,'' urainya.
APK yang dibersihkan berupa spanduk, baliho, bendera partai pengusung maupun pendukung paslon dalam pilkada 2017.
Penurunan APK dimaksud tidak hanya yang terpasang di pingir jalan semata. Seluruh atribut kampanye yang ada dibersihkan petugas, termasuk yang terpasang di atas gedung pertokoan.
''Semua kita bersihkan. Di jalan protokol, desa, sampai di atas gedung pertokoan yang terpasang APK paslon diturunkan,'' papar Faisal.