Sabang (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menetapkan 174 daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu legislatif DPRK Sabang periode 2019-2024.

"Per tanggal 12 Agustus, KIP Kota Sabang telah menetapkan 174 DCS, dan 37 caleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua Pokja Pencalonan KIP Sabang Muhammad Yani di Sabang, Selasa.

"Sejak tanggal 12 hingga 21 Agustus, masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS itu," kata Yani.

Ke-174 DCS tersebut tersebar di dua dapil yakni Kota Sabang I dan Kota Sabang II. ?Ada pun partai pengusung bakal calon legislatif (Bacaleq) yang telah ditetapkan dalam DCS berasal dari, Partai Gerindra 19 orang, PDP-P (3), Golkar (15), NasDem (17), PKS (20), PPI (10), PPP (13), PAN (15), Demokrat (20), PNA (5), PBB (13) dan Partai Aceh (24).

Yani mengakui, ke-37 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan tidak masuk ke dalam DCS karena tidak mengembalikan berkas pencalonannya.

"Masyarakat yang memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS harus melengkapi indentitasnya dan disertai bukti-buktinya," tambah Ketua Pokja Pencalonan KIP Sabang itu.

Menurutnya, setelah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat KIP Kota Sabang akan melakukan klarifikasi kepada Porpol terkait.

Selanjutnya, penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KIP Kota Sabang pada tanggal 29 hingga 31 Agustus. Kemudian dari, 1 sampai 3 September pemberitahuan pengganti DCS.

Lebih lanjut KIP Kota Sabang akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT dari tanggal 14 sampai 23 September 2018.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018