Idi Rayeuk (Antaranews Aceh) - Polisi berhasil membongkar kasus judi online atau jarimah maisir di sebuah warnet di Kota Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dan menahan tiga tersangka.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo dalam jumpa pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap pada Rabu (29/8) dini hari pukul 01.00 WIB itu adalah S (31), H (20) dan W (19).

Bersama tersangka polisi ikut menyita barang bukti seperti 6 set komputer dan dua kartun ATM.

Tersangka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara paling lama 12 bulan atau denda 120 gram emas murni atau uqubat cambuk 12 kali.

Ketiga tersangka ditangkap saat sedang bermain judi online poker dengan media komputer yang terhubung dengan jaringan internet sebagai sarana dan uang sebagai taruhan.

"Mendapat tersangka sedang bermain judi online, lalu petugas langsung menangkap ketiganya bersama barang bukti untuk selanjutnya diamankan ke Polres guna proses hukum," ujar Erwin.

Ditambahkan, dihadapan penyidik ketiga tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya melawan hukum dan siap menerima konsekuensi hukum.

"Ketiganya juga mengakui bahwa permainan judi online itu dilakukan tersangka karena merasa suntuk. Selain itu tersangka juga senang, karena terkadang mendapat keuntungan dari permainan judi tersebut," ujar Erwin.

Diharap masyarakat terus memberikan informasi yang akurat dan benar untuk memberantas berbagai jenis judi di wilayah ini. "Jika melihat dan mengetahui adanya aksi judi, silahkan laporkan ke kita," kata Erwin.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018