Polisi memborgol terdakwa, Ridwan , kasus pembunuhan sekeluarga seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Rabu (24/10). Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri), dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. (Antara Aceh/Ampelsa/18)

Pewarta: Ampelsa

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018