Sigli (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meureudu Pidie Jaya, Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 149 kilogram, yakni ZK dan TM.
"Putusan hakim berbeda-beda dari lima terdakwa, ZK dan TM divonis hukuman mati. Untuk tiga terdakwa lain yakni JI, YD dan BD lebih rendah," kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya Hafrizal di Pidie Jaya, Jumat.
Sidang putusan di PN Meureudu tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Angga Afriansha Ar, didampingi dua hakim anggota Arya Mulatua dan Wahyudi Agung Pamungkas.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023
Hafrizal mengatakan, berdasarkan keputusan hakim, untuk terdakwa JI divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara YD 18 tahun penjara dan BD 19 tahun penjara.
“Tidak hanya kurungan penjara, YD dan BD juga harus membayar denda sebanyak Rp10 miliar,” katanya.
PN Meureudu Pidie Jaya hukum mati dua terdakwa narkotika jaringan internasional
Jumat, 22 September 2023 15:36 WIB