Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar berharap Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan program Isbat Nikah (penetapan tentang kebenaran/keabsahan nikah) secara berkelanjutan.

"Isbat nikah ini penting untuk memberi kepastian hukum kepada keluarga dalam memperoleh hak-hak administrasi kependudukan," kata Shabela Abubakar di sela-sela menghadiri isbat nikah di Takengon, Senin.

Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum tersebut sangat penting untuk setiap warga setempat karena yang bersangkutan akan memiliki kepastikan hukum berupa pengakuan dan memiliki hak sebagai anak dan istri dalam pembagian warisan jika suami meninggal dunia.

Menurut dia, kepastian hukum tersebut juga bagian dari mencegah terjadinya beban sosial akibat ketidakjelasan status orang tua, terutama hubungan ayah dan anak yang tidak kuat.

"Suami bisa saja menghindar dari kewajiban memberi nafkah karena tidak ada legalitas pernikahan yang diakui negara. Oleh karena itu, program ini harus berkelanjutan," katanya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar menjelaskan bahwa program Isbat Nikah bertujuan mengakomodasi kepentingan administrasi kependudukan sebagai warga negara.

"Program ini sudah berjalan 3 tahun. Pada tahun 2018 berlangsung di 11 wilayah, termasuk di kabupaten Aceh Tengah dengan jumlah 50 pasangan," katanya.

Alidar mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung sehari tersebut dengan melibatkan tiga layanan sekaligus, yaitu sidang isbat nikah oleh Mahkamah Syar`iyah, penerbitan buku akta nikah oleh Kementerian Agama, dan penerbitan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018