Banda Aceh (Antaranews Aceh) - DPR Aceh menyetujui pergantian ketuanya periode sisa masa jabatan 2014-2019 dari Tgk Muharuddin kepada Tgk Sulaiman.

Persetujuan diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Selasa.

Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan dihadiri 54 anggota lembaga legislatif Provinsi Aceh tersebut.

Sidang juga dihadiri Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh M Jafar.

Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin mengatakan, pergantian ketua berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh. Usulan tersebut disampaikan kepada Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh.

"Usulan tersebut perlu penetapan dalam rapat paripurna DPR Aceh. Karena itu, kami perlu mendengarkan pendapat masing-masing fraksi sebelum keputusan pergantian Ketua DPR Aceh ditetapkan," kata Tgk Muharuddin.

Ketua Fraksi Partai Demokrat HT Ibrahim menyatakan, fraksi yang dipimpinnya sepakat dan menyetujui pergantian Ketua DPR Aceh dari Tgk Muharuddin kepada Tgk Sulaiman.

"Kami sepakat dan menyetujui pergantian Ketua DPR Aceh karena tidak ada gugatan atau persoalan dari yang diganti. Selain itu, kami juga sepakat persetujuan ini tidak perlu lagi dibawa ke Badan Musyawarah DPR Aceh," kata dia pula.

Ketua Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Alfarlaky menyatakan, pergantian Ketua DPR Aceh merupakan reposisi biasa. Pergantian ini bukan karena adanya konflik.

"Ini murni reposisi biasa yang diusulkan Partai Aceh. Tidak ada konflik atau persoalan yang menyebabkan ketua lama diganti," kata Iskandar.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Amiruddin mengatakan, partai yang dipimpinnya menyetujui pergantian Ketua DPR Aceh karena tidak menimbulkan persoalan.

"Kami juga berterima kasih kepada Tgk Muharuddin sosok anak muda yang memimpin DPR Aceh lebih empat tahun lamanya. Kepada ketua yang baru nantinya, kami berharap mampu membawa DPR Aceh lebih baik lagi," kata Amiruddin.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018