Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Panglima Laot, lembaga yang menaungi nelayan di Aceh, menyatakan belasan nelayan yang ditangkap otoritas Myanmar pekan lalu belum bisa ditemui.
     
"Informasi yang kami terima tim KBRI Yangon, Myanmaar belum bisa menemui nelayan Aceh yang ditangkap di negara itu," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Senin.
     
Ia mengatakan, KBRI Yangon sudah menugaskan pejabat fungsi protokol dan konsuler beserta dua staf lokal guna berkoordinasi dan menjumpai langsung para nelayan yang ditahan tersebut.
     
Namun, sebut dia, mereka mengalami kesulitan karena belum ada persetujuan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri Myanmar. 
     
KBRI Yangon juga sudah berusaha menghubungi Menteri dalam Negeri Myanmar melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri, namun belum mendapatkan respons.
     
Karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon telah berkoordinasi Kementerian Luar Negeri meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi Otoritas Kawthoung, Myanmar, kata dia.

Baca juga: Belasan nelayan Aceh ditangkap di perairan Thailand

Baca juga: Belasan nelayan Aceh Timur ditahan di Myanmar
     
"Sampai dengan saat ini tim KBRI Yangon beserta dua staf lokal masih berada di Kawthoung serta mengupayakan agar bisa bertemu secara langsung dengan para nelayan WNI yang ditahan tersebut," kata Miftach Cut Adek.
     
Sebelumnya, 16 nelayan asal Idi, Aceh Timur, dilaporkan ditangkap ditahan di Kantor Polisi Kawthaung, Provinsi Tanintharyi, Myanmar, sejak Selasa (6/11).
     
Ke-16 nelayan yang dilaporkan ditangkap tersebut yakni Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.
     
Mereka melaut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Jasa yang berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018. Mereka ditahan karena diduga masuk perairan Myanmar tanpa izin. 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018