Banda Aceh, (Antaranews Aceh) - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan setiap bangunan wajib memiliki sistem proteksi kebakaran guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian materiil jika terjadi bencana kebakaran.
     "Semua bangunan, baik kantor pemerintahan, swasta, fasilitas publik dan lainnya wajib memiliki sistem proteksi kebakaran. Sistem proteksi ini mencegah jatuhnya korban jiwa serta dampak lain yang ditimbulkan jika terjadi kebakaran," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, Selasa.
     Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di sela-sela penyerahan Fire Safety Award 2018. Perhargaan tersebut diberikan kepada sejumlah bangunan yang menerapkan sistem proteksi kebakaran.
     Wali Kota menyebutkan, sistem proteksi kebakaran diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
     "Sistem proteksi ini sangat efektif untuk mengantisipasi bahaya kebakaran di setiap bangunan atau gedung dan juga efisien untuk melindungi aset dari kerugian yang lebih besar," kata Wali Kota.
     Oleh karena itu, Aminullah Usman mengingatkan kepada pemilik maupun pengelolaan gedung atau bangunan agar menerapkan sistem proteksi kebakaran serta mendidik sumber daya manusianya.
     "Sebagai bentuk apresiasi, kami juga memberikan penghargaan kepada pemilik atau pengelola bangunan yang sudah menerapkan sistem proteksi kebakaran," kata Aminullah Usman.
     Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banda Aceh M Nurdin mengatakan, ada 30 bangunan atau gedung menerima Fire Safety Award 2018 yang diserahkan langsung Wali Kota Banda Aceh.
     "Penghargaan ini merupakan inovasi terbaru Pemerintah Kota Banda Aceh. "Sepengetahuan kami, penghargaan ini baru pertama diadakan di Indonesia. Dan ini juga sebagai bentuk motivasi agar bangunan di Kota Banda Aceh memiliki sistem proteksi kebakaran sesuai peraturan," kata M Nurdin. ***4***
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018