Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusan banding memvonis terdakwa Suadi Yahya yang juga eks Wali Kota Lhokseumawe dengan hukuman lima tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Makaroda Hafat didampingi Supriadi dan Taqwaddin, masing-masing sebagai hakim anggota.
"Putusan majelis hakim tinggi ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Putusan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Suadi Yahya dihukum enam tahun penjara," kata Taqwaddin.
Selain pidana penjara, majelis hakim banding juga menghukum terdakwa Suadi Yahya membayar denda Rp500 juta. Sedang putusan di pengadilan tipikor denda yang harus dibayarkan terdakwa Rp300 juta.
Baca juga: Majelis hakim vonis mantan Direktur RS Arun enam tahun penjara
Taqwaddin menyebutkan majelis hakim banding juga membatalkan putusan uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Suaidi Yahya sebesar Rp7,37 miliar lebih.
Dalam putusannya, majelis hakim banding tidak menghukum atau meniadakan terdakwa Suadi Yahya membayar uang pengganti. Sebab, majelis hakim banding tidak menemukan alat bukti dan keterangan saksi terkait kerugian negara tersebut.
"Untuk pembatalan pidana uang pengganti ini, majelis hakim banding tidak menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang menyimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arus," kata Taqwaddin.
Terdakwa Suaidi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, periode 2012-2017 dan 2017-2022.
Baca juga: Kejati Aceh: JPU perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ajukan banding
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa Suadi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair tiga tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menghukum terdakwa Suadi Yahya membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan terdakwa Suadi Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Baca juga: Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara