Banda Aceh (Antarnews Aceh) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh terus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan melatih penggunaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

"Kemenag Aceh siap menyambut program layanan KUA berbasis teknologi informasi. Kami meminta kepada peserta fokus, dan serius mengikuti kegiatan ini agar dapat berbagi dengan operator-operator KUA kecamatan masing-masing kabupaten/kota," ujar Kepala Kemenag Aceh, Daud Pakeh di Banda Aceh, Senin.

Ia mengaku, pihaknya baru menggelar pelatihan Simkah selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 2 hingga 4 Desember 2018, dan diikuti 39 peserta pada salah satu hotel di "Serambi Mekkah", julukan bagi Kota Banda Aceh.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini terdiri atas operator bimbingan masyarakat Islam 23 kantor Kemenag kabupaten/kota se-Aceh, dan belasan operator KUA kecamatan sebelum diberlakukan di provinsi itu.

Aplikasi Simkah ini, sangat berhubungan dengan kartu nikah. Karena setelah proses pendaftaran, maka selanjutnya dari pemeriksaan nikah, pencatatan nikah, dan cetak blangko nikah termasuk kartu nikah.

Selama ini, lanjutnya, dikhawatirkan masih banyak beredar buku nikah asli tapi palsu, akibat minim pengamanan. Melalui sistem berbasis "website" ini, maka siapapun bisa mengecek keaslian buku nikah yang dimiliki.

Lewat bantuan operator, maka akan dapat mengetahui identitas calon pengantin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena basis data Simkah ini terintegrasi NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.?

"Sekarang semua serba digital, berbasis aplikasi. Maka kami minta ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenag Aceh khusus jajaran KUA untuk melek IT (teknologi informasi), karena kita saat ini berada di zaman milenial," kata Daud.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, keberadaan kartu nikah yang baru diluncurkan tidak akan menghapus buku nikah.

"Bukan pengganti buku nikah," kata Lukman.

Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar bahwa ada upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah).

Dia mengatakan keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan.

"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," kata dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018