Singkil (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mulai mendata pemilih dari para penyandang disabilitas melalui Panitia Pemungutan Suara(PPS) ditingkat desa masing-masing di wilayah tersebut.

"Kita sudah melakukan pendataan melalui PPS Di Desa - Desa sejak Senin lalu 26 November hingga sekarang, mekanisme temen temen PPS langsung dor tu dor mendata pemilih yang mengalami  Distabilitas," kata Anggota Komisioner KIP Aceh Singkil Rahimuddin di Aceh Singkil, Selasa,.

Pihaknya juga masih mendata yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT). "Kan bisa jadi pemilih normal sebelumnya belum terdaftar, tiba tiba syaratnya sudah lengkap seperti KTP Elektronik, dan yang masih melakukan perekaman pun kita masukkan kembali sebagai pemilih baru ke DPTHP,"jelasnya.

Menurutnya masih ada peluang untuk dimasukkan datanya sebagai pemilih sebelum di plenokan di KIP Aceh Singkil pada tanggal 9 - 10 Desember 2018, Untuk itu bagi yang merasa belum terdaftar, silahkan melaporkan ke PPS setempat agar di data kembali.

Untuk kriteria penyandang disabilitas mental yang dapat memilih, kata Rahim, adalah mereka yang level disabilitas mentalnya masih memungkinkan untuk memilih. Sementara, bagi penyandang disabilitas mental yang tidak dapat diikutkan dalam Pemilu harus diberikan surat keterangan dari dokter dan di tanda tangani oleh keluarga bersangkutan. 

Pihaknya mengaku tidak bisa juga mengatakan penyandang disabilitas tidak bisa memilih, yang namanya menghakimi, dalam hal ini penyelenggara pemilu memberi ruang kepada seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama dengan ketentuan yang ada.

Perlu di pahami semua kata dia, yang memiliki hak pilih untuk penyandang disabilitas ini, orang yang benar-benar memenuhi persyaratan   sebagai memilih. 

Sebetulnya kata Rahimuddin,  sebelum ada surat KPU RI yang di layangkan kepada KPU seluruh daerah, pihaknya KIP Aceh Singkil sudah memasukkan penyandang disabilitas ke DPT karena persyaratan mereka memenuhi untuk ikut pemilih di pemilu 2019 mendatang, 

Pewarta: Khairuman

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018