Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Tamiang menangkap seorang narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan narapidana yang kabur kemudian ditangkap tersebut berinisial HT (56), warga Gampong Paya Beri, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Warga binaan LP Lambaro tersebut ditangkap personel Polsek Rantau. HT diamankan di Dusun Bukit Rata, Gampong Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang pada Kamis (13/12) pukul 02.30 WIB," kata AKBP Ery Apriyono.

Sebelumnya, kepolisian mendapat informasi keberadaan narapidana LP Lambaro tersebut. Kemudian, petugas mengikuti yang bersangkutan hingga menangkapnya di Dusun Bukit Rata.

Selanjutnya, kata AKBP Ery Apriyono, narapidana kabur yang ditangkap tersebut diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang di Kuala Simpang. Kepolisian juga berkoordinasi terkait pengembalian narapidana tersebut ke LP Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

"Dengan ditangkapnya warga binaan ini, maka jumlah narapidana LP Banda Aceh yang kabur dan berhasil ditangkap kembali sebanyak 37 orang. Selebihnya, masih dalam pencarian," kata AKBP Ery Apriyono.

Sebelumnya, 113 narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar, melarikan diri setelah sempat merusak penjara tersebut, Kamis (29/11) menjelang magrib.

Setelah dilakukan pengejaran, sudah 37 narapidana yang tertangkap. Sementara, 76 narapidana lainnya masih dalam pengejaran serta memasukkan nama mereka dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018