Blangpidie (Antaranews Aceh)- Aparat kepolisian Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang rekanan berinisial MN (48) karena diduga kontraktor tersebut terlibat kasus korupsi pengerjaan proyek Jetty Rubek Meupayong tahun 2016.

Kapolres Abdya AKBP M Basori di Blangpidie, Jumat mengatakan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pelabuhan Jetty Rubek Meupayong tersebut tercatat sebagai warga Desa Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

AKBP M. Basori menjelaskan, proyek pembangunan pelabuhan jetty di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh tersebut dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan jumlah anggaran senilai Rp2 miliar lebih sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya tahun 2016.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan sudah melakukan penahanan ,” ujar Basori.

Basori mengatakan, tersangka MN ditunjuk oleh CV Aceh Putra Mandiri sebagai pelaksana pembangunan Jetty Rubek Meupayong. Kemudian pekerjaannya tidak mencukupi volume sebagaimana tertuang dalam dokumen as built drawing.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018