Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dugaan penyalahgunaan dana desa yang sudah dilaporkan oleh kalangan masyarakat ke Inspektorat Pemkab Aceh Barat, akhirnya disepakati diselesaikan secara hukum.

Hal ini muncul ketika Bupati Aceh Barat H Ramli MS menerima perwakilan 15 pendemo di ruang kerjanya, Selasa (18/12) siang, setelah sebelumnya menggelar aksi unjukrasa.

"Apakah bapak-bapak mengizinkan saya menegakkan hukum di Aceh Barat, untuk memberantas kasus korupsi?," tanya Bupati Ramli.

Perwakilan warga pun mengangguk dan menyahuti secara serentak, dan setuju jika Pemkab Aceh Barat melakukan penegakan hukum agar dalam pengelolaan dana desa di kabupaten ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ramli MS juga membantah telah memecat sejumlah kepala desa yang diduga bermasalah setelah dilaporkan warga, karena diduga ada masalah dalam mengelola dana desa.

"Penunjukkan pejabat sementara (Pjs) keuchik (kepala desa) untuk menyelesaikan masalah di desa, bukan untuk menghancurkan keuchik," tegas Ramli MS.

Menurutnya, pemberhetian sementara tersebut selama ini dilakukan untuk memulihkan nama baik kepala desa dari ancaman fitnah yang terjadi di masyarakat, sekaligus untuk menghormati hukum.

Ramli MS juga menegaskan, seorang bupati di Indonesia bisa dipecat oleh pemerintah, apabila tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

"Saya tegaskan tak ada pemecatan kepala desa, yang ada diberhentikan sementara guna memudahkan pemeriksaan oleh inspektorat untuk dilakukan audit menyeluruh, agar tidak terjadi fitnah," tegasnya.

Ramli MS juga berjanji, apabila nantinya seorang kepala desa tidak terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana desa seperti yang dituduhkan warga, maka seorang kepala desa akan dipulihkan nama baiknya serta akan dikembalikan ke jabatan semula.

Terkait dengan permintaan warga agar beberapa kepala desa dan pejabat kepala desa yang tidak mau menetap di desa lama, dan lebih memilih menetap di desa relokasi, Bupati Ramli MS juga meminta pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.

                                                                                                   Tolak Pjs
Sebelumnya, Sofyan Suri salah satu perwakilan massa mengatakan pihaknya meminta Pemkab Aceh Barat agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat, terkait tuduhan pengelolaan dana desa yang sudah dilaporkan ke pemerintah daerah.

Termasuk dalam menunjuk seorang pejabat sementara, ia berharap pejabat sementara tersebut tidak menciptakan kegaduhan baru di masyarakat dengan mengganti sejumlah perangkat aparatur pemerintah di desa.

Ia juga berharap persoalan tersebut secepatnya diselesaikan, sehingga tidak membuat masyarakat di desa larut dalam persoalan dimaksud.

Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pemerintah daerah, akhirnya perwakilan massa membubarkan diri secara tertib.

Pewarta: Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018