Redelong (ANTARA) - Plt Bupati Bener Meriah Dailami menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga di empat desa dalam Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Program PTSL merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam mewujudkan legalitas kepemilikan tanah dengan sertifikasi tanpa biaya,” kata Dailami di Bener Meriah, Senin.
Ia menjelaskan program PTSL sangat menguntungkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat atas tanah yang dimiliki.
“Jika mereka mengukur secara mandiri untuk surat sertifikat bisa mengeluarkan banyak biaya," kata Dailami.
Dia meminta masyarakat agar dapat memanfaatkan program tersebut khususnya bagi mereka yang belum pernah mendaftar.
Dailami juga mengingatkan agar aparatur desa memastikan bahwa setiap tanah warga yang direkomendasikan untuk program PTSL tersebut bukan merupakan tanah bermasalah terkait kepemilikannya.
"Periksa dulu kelengkapan dan cek terlebih dahulu status tanah yang akan diberi izin, agar tidak terjadi tumpang tindih surat kepemilikan, sehingga masyarakat tidak berhadapan dengan hukum," kata Dailami.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah Mustafa mengatakan program PTSL tersebut sangat memerlukan dukungan dari pemerintah daerah agar dapat berjalan baik.
Ia menyebutkan tahun 2021 pihaknya dapat menyelesaikan target sebanyak 2.000 sertifikat SHT melalui kegiatan PTSL khusus di Kabupaten Bener Meriah.
"Alhamdulillah pelaksanaannya sudah tuntas 100 persen, semua itu atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah," kata Mustafa.