Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menertibkan sebanyak 472 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan mengenai lokasi dan tempat pemasangan.

"Sejumlah APK yang kita tertibkan tersebut dikarenakan lokasi pemasangannya dilakukan pada tempat-tempat yang dilarang," ujar Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T Zulkarnen, di Lhokseumawe, Senin.

Dia mengatakan, selama pelaksanaan penertiban APK milik peserta pemilu 2019 yang dilakukan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama dengan petugas Satpol PP, di dalam wilayah Kota Lhokseumawe ditemukan sebanyak 472 APK yang melanggar, diantaranya sebanyak 22 jenis baliho, spanduk 334 lembar dan poster sebanyak 106 lembar.

"Sejumlah APK yang ditertibkan tersebut paling banyak ditemukan pada fasilitas umum. Seperti tiang listrik, tiang telepon, serta terpaku di pohon penghijauan dan ditempel di halte bus. Serta di lokasi lainnya adalah di jalan protokol sebagai lokasi larangan terhadap atribut kampanye," kata T Zulkarnen.

Sebagaimana diketahui, sepekan lalu (10/12), selama dua hari, pihak Panwaslih dengan Satpol PP Kota Lhokseumawe melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe yang terdiri dari 4 kecamatan. Penurunan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut, dilakukan pada jalan protokol didalam kota seperti pada tiang listrik dan juga pada yang terpaku pada pohon.

Tambah Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe tersebut, peserta pemilu yang melanggar aturan tentang APK, dapat dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, katanya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018