Banda Aceh (Antaranews Aceh) - DPR Aceh menggelar sidang paripurna pembahasan tujuh rancangan qanun (raqan) yang masuk program legislasi atau prolega untuk selanjutnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.
     
Sidang paripurna pembahasan rancangan qanun prolega berlangsung di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Rabu. 
     
Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Sulaiman serta diikuti para anggota dewan. Sidang juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah 
     
Ketua DPR Aceh Sulaiman mengatakan, tujuh rancangan qanun yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah terdiri dari enam inisiatif eksekutif Pemerintah Aceh dam satu usulan legislatif.
     
"Dengan disahkan tujuh rancangan qanun ini nantinya, maka DPR Aceh telah menyelesaikan 10 peraturan daerah dari 17 judul rancangan qanun program legislasi 2018," ungkap Sulaiman.
     
Adapun tujuh rancangan qanun yang diparipurnakan tersebut yakni Raqan Aceh tentang kepemudaan yang merupakan usul inisiatif DPR Aceh.
     
Sedangkan rancangan qanun prakarsa Pemerintah Aceh yakni Raqan Aceh tentang penanaman modal, Raqan Aceh tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu.
     
Kemudian, Raqan Aceh tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, Raqan Aceh tentang pendidikan dayah. Serta Raqan Aceh tentang baitul mal dan Raqan Aceh tentang lembaga keuangan syariah.
     
"Semua rancangan qanun yang diparipurnakan ini sebelumnya sudah dibahas dan disempurnakan oleh komisi-komisi ditugaskan itu itu," kata Sulaiman.
 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018