Meulaboh (Antaranews Aceh) - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, dipermalukan pihak perusahaan tambang PT Mifa Bersaudara karena diusir saat melakukan peninjauan bersama tim panitia khusus (pansus).

"Ini sebuah penghinaan kepada lembaga legislatif, kita bermaksud baik untuk melihat langsung kondisi pertambangan batubara, tapi justru diusir dari lokasi," kata Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, di Meulaboh, Selasa.

Tim Pansus dibentuk dan menyurati semua pihak terkait sebelum turun melakukan kegiatan agar tidak disalahartikan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang melekat pada DPRK merespon berbagai persoalan sosial masyarakat.

Ramli, SE, menegaskan, awalnya tim pansus yang membawa rombongan wartawan serta aktivis untuk melihat-lihat kondisi lingkungan masyarakat di sekitar kawasan konsesi tambang serta area bekas galian batubara yang telah dieksploitasi.

"Awalnya kita diterima, kemudian kita melakukan peninjauan di lokasi tambang yang dilaporkan sudah dilakukan reklamasi, ternyata kita temukan belum ada. Kita lanjutkan lagi, melihat lokasi lain, sama juga akhirnya terjadi adu mulut," tegasnya.

Tim pansus bermaksud baik, menghadirkan insan pers serta aktivis untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi lingkungan sekitar aktivitas tambang, untuk kemudian dipublikasi sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

Lembaga legislatif Aceh Barat bermaksud melaporkan kepada penegak hukum peristiwa yang dianggap penghinaan yang diterima, termasuk mengenai perilaku pihak perusahaan dalam memperlakukan masyarakat di sekitar koonsesi tambang.

"Ini akan kita bawa ke ranah hukum, termasuk masalah debu batu bara yang dialami masyarakat, di mana komitmen mereka dalam kegiatan sosial. Masalah lubang raksasa bekas reklamasi juga perlu ditelusuri, kenapa masih ada," ungkapnya.

Sementara itu Koordinator badan pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edi Syah Putra, mengutuk keras perlakuan managemen perusahaan PT Mifa Bersaudara yang diduga secara tidak langsung menghalang-halangi tugas tim pansus.

"Ini konyol dan memalukan dan secara lansung management perusahaan telah menghina keberadaan lembaga negara tersebut yang telah dijamin dalam Undang - Undang (UU) untuk melakukan fungsi pengawasan," tegasnyanya.

Edi Syah Putra, menyampaikan, ?tugas dan fungsi legislatif telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tugas tim pansus DPRK Aceh Barat melekat, berfungsi untuk pengawasan dilaksanakan dengan menyerap, menghimpun, menampung serta menindaklanjuti aspirasi rakyat yang telah dilaporkan.

Sementara itu Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara Adi Risfandi, menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional pertambangan di wilayah Aceh Barat pihaknya selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan dan regulasi pemerintah.

"Kami sangat menyambut baik kedatangan tim pansus ke perusahaan, namun kami juga berharap agar tim pansus turut melibatkan pihak eksekutif yang selama ini telah melakukan fungsi pengawasan secara teknis terkait sistem tata kelola pertambangan," ungkap Adi, dalam pers rilis kepada wartawan.

?Sebelum kegiatan pertambangan dimulai perusahaan telah mengalokasikan dana senilai Rp4 miliar yang ditempatkan di bank pemerintah sebagai jaminan reklamasi, dan dana Jaminan Pasca Tambang, sejumlah Rp685 juta terhitung dari tahun 2015-2018 sebagai bentuk komitmen perusahaan sejak awal berproduksi.

PT Mifa selaku pengelola usaha pertambangan, juga memiliki aturan yang harus diikuti sehingga tidak dapat sembarangan mengizinkan masyarakat umum maupun pihak lain dapat memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara bebas.

"Karena bisa terjadi resiko besar seperti kecelakaan karena banyaknya alat berat produksi. Setiap yang memasuki area pertambangan itu menjadi tanggung jawab KTT sesuai dengan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018," demikian Adi Risfandi.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018