Meulaboh (Antaranews Aceh) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat hingga kini belum bisa melayani perekaman dan percetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di intansi setempat.
"Perangkat cetak kartunya belum ada, karena masih harus dilakukan tender terlebih dahulu," kata Kadisdukcapil Aceh Barat, Muhammad Yusuf kepada Antara, Jumat (4/1) siang di Meulaboh.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengalokasi dan mengirimkan blanko KIA untuk Aceh Barat sebanyak 9.000 keping, guna melakukan perekaman data anak sebagai identitas diri yang sah, serta diakui oleh negara.
Akan tetapi, perangkat untuk bisa melakukan perekaman tersebut sejauh ini belum tersedia, sehingga harus menungggu proses tender selama tiga bulan ke depan.
Terkendalanya proses perekaman KIA ini juga disebabkan prosesnya perekaman data anak tersebut, tidak boleh disatukan antara perekaman E-KTP dengan KIA.
Meski peralatannya sama, namun jika alat tersebut digunakan maka dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan pembuatan kartu identitas penduduk di Aceh Barat.
Nantinya, KIA ini akan dijadikan sebagai rujukan untuk mencetak E-KTP bagi anak yang sudah berusia dewasa atau diatas 17 tahun, untuk memiliki kartu identitas penduduk secara resmi.
Disdukcapil Aceh Barat menargetkan paling lambat pada bulan April 2019 mendatang, kemungkinan besar Kartu Indentigas Anak (KIA) ini bisa dilakukan perekaman dan percetakan.
"Kalau sudah ada perangkat barulah kita keluarkan nantinya," pungkas Muhammad Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Perangkat cetak kartunya belum ada, karena masih harus dilakukan tender terlebih dahulu," kata Kadisdukcapil Aceh Barat, Muhammad Yusuf kepada Antara, Jumat (4/1) siang di Meulaboh.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengalokasi dan mengirimkan blanko KIA untuk Aceh Barat sebanyak 9.000 keping, guna melakukan perekaman data anak sebagai identitas diri yang sah, serta diakui oleh negara.
Akan tetapi, perangkat untuk bisa melakukan perekaman tersebut sejauh ini belum tersedia, sehingga harus menungggu proses tender selama tiga bulan ke depan.
Terkendalanya proses perekaman KIA ini juga disebabkan prosesnya perekaman data anak tersebut, tidak boleh disatukan antara perekaman E-KTP dengan KIA.
Meski peralatannya sama, namun jika alat tersebut digunakan maka dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan pembuatan kartu identitas penduduk di Aceh Barat.
Nantinya, KIA ini akan dijadikan sebagai rujukan untuk mencetak E-KTP bagi anak yang sudah berusia dewasa atau diatas 17 tahun, untuk memiliki kartu identitas penduduk secara resmi.
Disdukcapil Aceh Barat menargetkan paling lambat pada bulan April 2019 mendatang, kemungkinan besar Kartu Indentigas Anak (KIA) ini bisa dilakukan perekaman dan percetakan.
"Kalau sudah ada perangkat barulah kita keluarkan nantinya," pungkas Muhammad Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019