Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Keluarga seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh atas nama Gunawan Abdul Aziz mempertanyakan pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan.
"Pihak keluarga mempertanyakan pemindahan narapidana yang bersangkutan ke penjara luar Aceh. Informasi terakhir didapat, yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Yusi Muharnina, kuasa hukum keluarga Gunawan, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Gunawan Abdul Aziz, narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh dipindahkan keluar Aceh. Gunawan merupakan narapidana narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan dari LP, sebut Yusi, Gunawan dipindahkan ke LP Kelas IIA Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Namun, setelah dicek, ternyata Gunawan tidak berada di penjara tersebut.
"Karena tidak ada di Binjai, pihak keluarga resah. Pihak keluarga mencari kemana Gunawan ditahan. Hingga akhirnya ada informasi ditahan di Nusakambangan. Itu pun belum pasti kebenarannya," ketus Yusi.
Didampingi dua rekannya yang mendapat kuasa hukum dari Nikmaturriza, istri Gunawan, yakni Hasbi Badai dan Hendri Saputra, Yusi Muharnina menyebutkan, pihaknya akan pergi ke Nusakambangan mencari informasi tentang keberadaan Gunawan.
Pihak keluarga, sebut Yusi, mempertanyakan alasan pemindahan Gunawan dari LP Kelas IIA Banda Aceh. Sebab, alasan pemindahan tidak disebutkan secara detail. Padahal, Gunawan sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.
"Seharusnya, Gunawan sudah mendapat pembebasan bersyarat Agustus 2018. Namun, tidak bisa karena klien kami dituduh sebagai provokator yang menyebabkan kerusuhan di LP Banda Aceh pada awal Januari 2018," kata dia.
Tuduhan itu tidaklah benar. Dan itu bisa dibuktikan dengan surat Polresta Banda Aceh yang menyebutkan Gunawan bukan tersangka dalam perkara pembakaran, pengrusakan, serta provokasi di LP Banda Aceh, kata Yusi.
"Begitu juga dengan kejadian kaburnya 113 narapidana LP Banda Aceh akhir November 2018. Klien kami juga tidak terlibat. Bagaimana mau terlibat, suami klien kami ditempat di ruang karantina setelah insiden pembakaran LP awal 2018 silam," sebut Yusi.
Oleh karena itu, lanjut Yusi, pihak keluarga merasa keberatan atas pemindahan Gunawan ke penjara luar Aceh. Selain itu, pihaknya juga menduga ada prosedur yang dilanggar dalam proses pemindahan.
"Suami klien kami dipindahkan tanpa pemberitahuan keluarga. Suami klien kami di bawah tengah malam oleh orang bersebo di ruang tahanannya. Ini sama dengan penculikan," ungkap dia.
Yusi Muharnina menyebutkan, pihaknya sudah berupaya menanyakan pemindahan narapidana tersebut kepada kepala LP Banda Aceh maupun ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh secara tertulis.
"Namun, hingga kini belum ada respons. Pihak keluarga menolak dan sangat keberatan atas pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana dengan sewenang-wenang melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia atau HAM," pungkas Yusi Muharnina.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pihak keluarga mempertanyakan pemindahan narapidana yang bersangkutan ke penjara luar Aceh. Informasi terakhir didapat, yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Yusi Muharnina, kuasa hukum keluarga Gunawan, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Gunawan Abdul Aziz, narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh dipindahkan keluar Aceh. Gunawan merupakan narapidana narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan dari LP, sebut Yusi, Gunawan dipindahkan ke LP Kelas IIA Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Namun, setelah dicek, ternyata Gunawan tidak berada di penjara tersebut.
"Karena tidak ada di Binjai, pihak keluarga resah. Pihak keluarga mencari kemana Gunawan ditahan. Hingga akhirnya ada informasi ditahan di Nusakambangan. Itu pun belum pasti kebenarannya," ketus Yusi.
Didampingi dua rekannya yang mendapat kuasa hukum dari Nikmaturriza, istri Gunawan, yakni Hasbi Badai dan Hendri Saputra, Yusi Muharnina menyebutkan, pihaknya akan pergi ke Nusakambangan mencari informasi tentang keberadaan Gunawan.
Pihak keluarga, sebut Yusi, mempertanyakan alasan pemindahan Gunawan dari LP Kelas IIA Banda Aceh. Sebab, alasan pemindahan tidak disebutkan secara detail. Padahal, Gunawan sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.
"Seharusnya, Gunawan sudah mendapat pembebasan bersyarat Agustus 2018. Namun, tidak bisa karena klien kami dituduh sebagai provokator yang menyebabkan kerusuhan di LP Banda Aceh pada awal Januari 2018," kata dia.
Tuduhan itu tidaklah benar. Dan itu bisa dibuktikan dengan surat Polresta Banda Aceh yang menyebutkan Gunawan bukan tersangka dalam perkara pembakaran, pengrusakan, serta provokasi di LP Banda Aceh, kata Yusi.
"Begitu juga dengan kejadian kaburnya 113 narapidana LP Banda Aceh akhir November 2018. Klien kami juga tidak terlibat. Bagaimana mau terlibat, suami klien kami ditempat di ruang karantina setelah insiden pembakaran LP awal 2018 silam," sebut Yusi.
Oleh karena itu, lanjut Yusi, pihak keluarga merasa keberatan atas pemindahan Gunawan ke penjara luar Aceh. Selain itu, pihaknya juga menduga ada prosedur yang dilanggar dalam proses pemindahan.
"Suami klien kami dipindahkan tanpa pemberitahuan keluarga. Suami klien kami di bawah tengah malam oleh orang bersebo di ruang tahanannya. Ini sama dengan penculikan," ungkap dia.
Yusi Muharnina menyebutkan, pihaknya sudah berupaya menanyakan pemindahan narapidana tersebut kepada kepala LP Banda Aceh maupun ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh secara tertulis.
"Namun, hingga kini belum ada respons. Pihak keluarga menolak dan sangat keberatan atas pemindahan tersebut. Pemindahan narapidana dengan sewenang-wenang melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia atau HAM," pungkas Yusi Muharnina.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019