Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 50 narapidana bandar narkoba wilayah Aceh ke Pulau Nusakambangan Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar yang berkeamanan super maksimum, 10 orang ke Lapas Kelas IIA Besi, dan 10 orang ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang juga memiliki tingkat keamanan super maksimum.
“Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan Pesawat Hercules serta pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan Brimob daerah Aceh,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Nirhono Jatmokoadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Nirhono mengungkapkan seluruh narapidana diterbangkan dari Landasar Udara (Lanud) Iskandar Muda Aceh menuju Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta, Rabu (16/12) pukul 07.00 WIB.
Sesampainya di Yogyakarta, narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju Pelabuhan Wijayapura Cilacap.
Sesampainya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan Kapal Feri Pengayoman. Pukul 18.00 WIB seluruh narapidana langsung dipindahkan ke lapas tujuan masing-masing.
“Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan Polri," kata Nirhono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyatakan keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia. Sejak pertengahan 2020, ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke pulau Nusakambangan.
Selain itu, jajarannya juga menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
50 napi narkoba dari Aceh dipindah ke Nusakambangan
Kamis, 17 Desember 2020 20:59 WIB