Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menghukum mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya berinisial MS dengan hukuman 1,3 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M Nazir tersebut juga menghukum seorang rekanan berinisial IR dengan hukuam 1,6 tahun kurungan, mantan PPK berinisial RS 1,6 tahun kurungan serta AH selaku pengawas dengan hukuman 1,4 tahun penjara.

Mereka tersangkut dalam perkara korupsi pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Ketubong Tunong, Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari total pagu pekerjaan sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015.

"Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada seluruh terhukum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Mukhsin SH kepada Antara, Senin (15/1) di Suka Makmue.

Dalam perkara ini, semua terdakwa yang kini menjadi terhukum tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 juta.

Jaksa penutuntut dalam perkara ini terdiri dari Mukhsin, Riki Guswandri, Halan Perdana Putra serta Ferry Dewantoro.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat yang mengeluh dengan sejumlah prasarana dan sarana yang dibangun di kawasan transmigrasi tersebut diduga asal-asalan, serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil menemukan indikasi kerugian keuangan negara, hingga akhirnya mengajukan kasus tersebut ke pengadilan, ungkap Kasi Pidsus Mukhsin SH.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019