Blangpidie (Antaranews Aceh) - Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Muslizar mengemukakan, kas Gampong (desa) Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, terindikasi tekor senilai Rp441 juta dari total dana desa Rp1,2 miliar.    

"Dari hasil opname cash Inspektorat Abdya, pengunaan dana desa Blang Makmur tahun 2018 terindikasi ada ketekoran kas. Tadi sudah saya sampaikan ke bendahara desa agar menutupi ketekoran tersebut, supaya proses penyaluran dana desa 2019 menjadi lancar," katanya di Blangpidie, Senin

Muslizar menjelaskan, tahun lalu, Gampong Blang Makmur, mendapat jatah dana desa sebesar Rp1,286 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp1,228 miliar telah dipergunakan. Sisanya Rp58,6 juta lagi masih di bank.

"Jadi, saat tim Inspektorat melakukan opname kas, ternyata yang memiliki bukti pertanggujawaban pengunaan dana desa itu hanya Rp786,385 juta. Sisanya Rp441,635 juta lagi tidak ada bukti pertanggungjawaban," ungkap Muslizar.   

Berdasarkan pengakuan perangkat Gampong Blang Makmur, kata dia, dana desa senilai Rp441 juta yang tidak memiliki bukti tersebut sebelumnya sudah diserahkan pada Keuchik (kepala desa) mereka bernama Muhammad Haris.

Sementara Keuchik Muhammad Haris dua pekan lalu dikabarkan hilang setelah satu unit sepeda motor, SIM, dan pancing milik Kades tersebut ditemukan di bibir pantai dikomplek Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga, Susoh.

Anehnya hingga kini Keuchik tersebut belum juga ditemukan dan keberadaannya masih misteri meskipun pemerintah daerah bersama TNI/Polri, tim SAR telah berupaya melakukan pencairan selama tiga hari baik di laut maupun di daratan.

"Terkait Keuchik itu diduga tenggelam di laut, hilang, dihilangkan atau melarikan, kita tidak membahas ke sana, yang penting hari ini kita sudah mengetahui bahwa kas Gampong Blang Makmur tekor Rp441 juta lebih," tuturnya.

Wabup menyatakan berhubung yang tekor tersebut uang negara, maka perangkat Desa Blang Makmur diminta secepatnya mengembalikan anggaran itu meskipun nantinya ada indikasi aliran dana desa itu mengalir kesana kemari.

"Kita tidak menyidik, tapi hanya opname cash bahwa kas gampong itu mengalami ketekoran. Jadi, sebagai hak pembinaan Pemerintah daerah, kita berharap agar ketekoran itu bisa dikembalikan selama 60 hari ke depan," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019