Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sejumlah aktivis peduli lingkungan yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat untuk menyerahkan dua ratus ribu lebih dukungan publik untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kallista Alam, Rabu (16/1) siang.

Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera mengeksekusi perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut karena terbukti melakukan pembakaran lahan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), dan mahasiswa peduli kawasan rawa gambut tripa menyerahkan petisi Change.org/Hukum Pembakar Lahan kepada PN Meulaboh.

"Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik yang meminta pihak pengadilan untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terhadap PT Kalista Alam," tegas Fahmi Muhammad, Koordinator lapangan.

Sebagaimana diketahui MA mewajibkan PT Kalista Alam untuk membayar denda senilai Rp366 miliar dan memulihkan lahan yang rusak.

Sebelumnya, kata Fahmi, petisi tersebut juga diberikan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 12 Juli 2018 untuk mendesak agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN
Mbo.

Pada sidang tanggal 12 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh yang memeriksa Perkara Nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo menyatakan bahwa Putusan PN Meulaboh sebelumnya yaitu Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO yang menghukum PT Kallista Alam, dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat dibakar senilai Rp366 miliar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya, PT KA dinyatakan bersalah karena terbukti membakar 1.000 hektare lahan gambut di Tripa, Nagan Raya, Aceh.

Pada tanggal 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir vonis PN Meulaboh dan menyatakan bahwa gugatan PT Kallista Alam tidak dapat diterima.

Sementara itu Farwiza, Ketua Yayasan HAkA, mengatakan penyerahan petisi ini merupakan desakan kepada Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO.

Sebagai wujud partisipasi publik, HAkA menggalang petisi ini melalui Change.org Indonesia mendesak MA membatalkan putusan 16/Pdt.G/2017/PN.Mbo sekaligus memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT Kallista Alam, sesuai dengan putusan perkara no. 1 PK/PDT/2017 juncto  Putusan Nomor: 651 K/Pdt/2015 juncton Putusan Nomor: 50/PDT/2014/PT BNA junto Putusan Nomor: 12/PDT.G/2012/PN.MBO  untuk membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp366 miliar.

"Penyerahan petisi ini adalah bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap terhadap pengawalan kasus tersebut," tambah Farwiza.

Dalam aksi itu, petisi tersebut diterima oleh Irwanto selaku Humas Pengadilan Negeri Meulaboh.

Menurut peserta aksi, PT Kallista Alam telah dibuktikan bersalah melakukan pembakaran lahan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh yang putusannya juga dikuatkan oleh PT Banda Aceh dan Mahmkamah Agung.

"Jadi tidak ada alasan lagi putusan ini tidak dilaksanakan. Demi terwujudnya kepastian hukum kami mendorong Pengadilan Negeri Meulaboh untuk segera melakukan eksekusi putusan,” ujarnya.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019