Lhokseumawe (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe Irpansyah di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial SZ. 

"SZ diamankan karena melanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata Irpansyah.

Ia mengatakan penindakan warga negara asing tersebut berawal informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Lhokseumawe pada 13 Februari 2026.

Informasi tersebut menyebutkan ada seorang warga negara asing diduga melanggar hukum keimigrasian. Dari laporan tersebut, Tim Inteldakim mengumpulkan keterangan serta menelusuri keberadaan informasi di lapangan. 

Setelah mendalami keterangan dan verifikasi lapangan, tim mengamankan SZ. Selanjutnya, membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan SZ, kata dia, diketahui warga negara Pakistan tersebut menikah dengan wanita warga negara Indonesia sejak 2012. Pasangan ini memiliki anak dan saat ini tinggal di Indonesia.

Baca: Imigrasi Lhokseumawe gencar cegah TPPO, ingatkan pelajar bahaya kerja ilegal ke luar negeri

"Pelanggaran warga negara Pakistan tersebut berupa penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas sesuai ketentuan berlaku," kata Irpansyah.

Atas pelanggaran tersebut, warga negara Pakistan itu dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Selanjutnya, proses deportasi ke negara asalnya pada Kamis (5/3). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten.

Irpansyah menegaskan penindakan warga negara Pakistan tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal, sehingga tindakan penegakan hukum keimigrasian dapat segera dilakukan.

"Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif mengawasi orang asing. Apabila menemukan aktivitas orang asing mencurigakan, segera melaporkannya kepada kami atau instansi terkait lainnya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irpansyah.

Penindakan warga negara asing tersebut dilaksanakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irpansyah, bersama Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Muhammad Hidayat Tanjung, dan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Bagus Firmansyah Kusuma B, beserta tim. 

Baca: Imigrasi Lhokseumawe raih predikat wilayah bebas dari korupsi



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026