Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Panglima Laot (Lembaga Ada Laut) Aceh menyatakan, sebanyak lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur yang ditahan pihak otoritas Malaysia sejak 12 Juli 2018 memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi selama tiga bulan.

"Pengadilan negeri Malaysia pada tanggal 31 Oktober 2018 telah menjatuhkan hukuman kurungan selama enam bulan kepada lima nelayan Aceh dan mereka mendapat remisi sekitar tiga bulan," kata Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Kamis.

Ke lima nelayan asal Manyad Panyed Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh itu ?yakni, Syamsul Bahri (42), M Sakbani (24), Aji Saputra (20), Syahrul Rizal Yahya (38) dan Sunaryo (40).

Menurut Miftachhuddin, mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian di Raja Malaysia tepatnya pada Rabu (12/7/18) atas dugaan pelanggaran teritorial laut.

"Ya, Insya Allah ke lima nelayan asal Manyad Payed, Aceh Timur bebas akhir Januari atau maksimal awal Februari 2019," kata dia.

Mahkamah Majistret Langkawi Kedah, Malaysia pada tanggal 31 Oktober 2018 telah menjatuhkan hukuman denda 200 ribu Ringgit untuk Samsul Bahri sebagai tekong dan Anak Buah Kapal atau ABK masing-masing 30 ribu Ringgit.

Karena tidak mampu membayar denda tersebut ke lima nelayan asal Manyad Payed, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pun dikenakan hukum kurungan selama 6 bulan.

Untuk diketahui, pada Rabu (11/7/18) kapal KM Wulandari bobotnya, 7 grose tonnage (GT) bersama lima nelayan tersebut melaut dan memancing ikan di perbatasan Negara Indonesia-Malaysia.

Kemudian, pada Kamis (12/7/18) ke lima nelayan Aceh bersama kapalnya ditangkap Kapal Patroli Laut Raja Malaysia di Batu Putih negara setampat dan selanjutnya mereka digiring ke tempat penahanan di Kepulauan Langkawi.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019