Simeulue (Antaranews Aceh) - Kota Sinabang, ibukota Kabupaten Simeulue, dinyatakan salah satu kawasan  yang tidak bersih dan tidak sehat dengan kategori daerah rawan buang air besar (BAB) sembarangan, kata Kadis Kesehatan, kata Kadis Kesehatan Simeulus Asludin di Sinabang, Kamis.

Predikat wilayah tidak bersih dan tidak sehat itu dikarenakan warganya terbiasa buang hajat atau BAB ke sejumlah Daerah Air Sungai (DAS) dan juga kawasanTeluk Sinabang.

Sementara dari 138 Desa di 10 kecamatan ,  hanya 17 desa yang berhak menyandang status Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) itu berdasarkan hasil penilaian dan survei pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, sejak tahun 2017.

Terkait Kota Sinabang kategori tidak bersih dan tidak sehat, serta 17 desa telah berstatus Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) itu.

"Kota Sinabang, selaku ibukota Kabupaten Simeulue, masih status kategori tidak bersih dan tidak sehat, sebab warganya masih buang hajat atau BAB sembarangan dan serampangan, serta sejak tahun 2017-2018, dari 138 desa, hanya 17 desa, yang berstatus Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)", katanya.

Dia merincikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), tidak buang hajat atau mengalirkan hasil tinja dari bak bak penampung atau septic tank yang dibuang ke sungai atau kelaut, serta tidak membuang limbah cair atau limbah rumah tangga ke sungai dan laut, termasuk pengolahan sampah.

Adapun 17 desa yang telah berstatus Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sejak tahun 2017-2018 itu, di Kecamatan Simeulue Tengah yakni desa Laure'e. desa Wel - Wel. Desa Lambaya. Desa Kuta Baru dan Suak Baru. Selanjutnya Kecamatan Simeulue Cut, yakni desa Kuta Padang dan Desa Bubuhan    .

Kecamatan Salang, yakni desa Suak Manang. Desa Tameng dan desa  Kenangan Jaya. Kecamatan Teupah Selatan yakni desa Trans Baru. Kecamatan Teluk Dalam yakni, desa Gunung Putih dan desa Babussalam. Kecamatan Teupah Barat yakni Desa Inor. Kecamatan Simeulue Barat yakni desa Lamamek Dan desa Sinar Bahagia dan terakhir Kecamatan Teupah Tengah yakni Desa Busung.

Menanggapi Kota Sinabang dan sekitar yang berstatus kategori buang hajat sembarangan dan belum berhak mendapat label Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mendapat reaksi dari Dodi Juliardi Bas, Camat Simeulue Timur, Kamis (17/1).

"Saya baru mengetahuinya hari ini, dan selama ini pihak Dinkes tidak memberitahukan atau sosialisasi, sehingga kita tidak tahu indikator apa yang digunakan oleh mereka, sehingga Kota Sinabang dan sejumlah desa yang ada di Kecamatan Simeulue Timur tidak mendapat status Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)", katanya.
 

Pewarta: Ahi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019