Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 51 tenaga kerja asing disingkat TKA asal Tiongkok mengoperasikan pembangkit listrik sebagai penyedia daya untuk Perseroan Terbatas Lafarge Cement Indonesia di Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar.

"Tenaga kerja asing itu karyawan PT Shandong Licun Power Plant Technology sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengoperasikan pembangkit listrik (power plant) sebagai penyedia daya listrik," kata Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia Faraby Azwani.

Faraby menyampaikan semua izin kerja karyawan kontraktor tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab dari PT Shandong Licun Power Plant sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Disnaker pada tanggal 15 Januari 2019 lalu.

Baca juga: 25 pekerja asal China diminta tinggalkan Aceh

"Mereka berkerja sejak November 2018 dan pukul 16:00 Wib (Sabtu, 19/1) telah dipulangkan semua dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar," jelas Faraby.

PT Lafarge Cement Indonesia, kata Faraby akan memastikan semua perbaikan kewajiban sehubungan dengan revisi izin kerja karyawan tersebut.

"Hal itu secepatnya akan dilakukan oleh PT Shandong Licun Power Plant. Pihak ketiga ini akan berkoordinasi dengan Dinasker Mobduk Aceh dan pihak terkait lainnya," ujar Communications & Event Specialist PT Lafarge Cement Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 51 TKA asal Tiongkok dideportasi dari Aceh

Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh Putut Rananggono mengatakan, sebanyak 51 tenaga kerja asing asal Tiongkok bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Teechnology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia melanggar dokumen ketenagakerjaan.

"Pada saat kami melakukan sidak, mereka bekerja di bidang pembangkitan listrik. Artinya, mereka melanggar dokumen ketenagakerjaan dan semuanya sudah dideportasikan dari Aceh," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Dinasker Mobduk Aceh.

Setelah mendeportasi semuanya dari Aceh, pihaknya akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk membahas sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: YARA: tindak perusahaan pekerjakan TKA ilegal
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019