Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage menyatakan bahwa penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di provinsi itu untuk memberikan efek jera.

"Hukuman cambuk tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk untuk efek jera agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya," kata Azhari Cage di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut dikemukakan Azhari Cage dalam pertemuan Komisi I DPR Aceh dengan delegasi Kedutaan Besar Inggris. Dalam pertemuan itu, Azhari Cage didampingi dua anggota Komisi I DPR Aceh HM Saleh dan Buhari Selian.

Calon legislatif DPR RI dari Partai Bulan Bintang ini menyebutkan, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di hadapan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi pelajaran bagi yang lain agar tidak mencontoh perbuatan terhukum.

"Hukuman cambuk berlaku bagi siapa saja yang melanggar syariat Islam di Aceh. Bagi nonmuslim, bisa memilih hukuman cambuk atau kurungan badan," papar Azhari Cage.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan, hukuman cambuk diatur dalam qanun jinayat. Qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

"Penerapan hukuman cambuk merupakan kekhususan bagi Aceh. Penerapannya juga tidak melanggar hukum secara nasional karena diatur perundangan-undangan yang merupakan konstitusi Republik Indonesia," kata Azhari Cage.

Political Officer Kedutaan Besar Inggris Ramon Sevilla mengatakan, selama ini pihaknya menerima informasi terkait hukuman cambuk dari pemberitaan media massa.

"Karena itu kami ke Aceh untuk mencari informasi yang sebenarnya menyangkut pelaksanaan hukuman cambuk, apakah prosesnya melanggar HAM atau tidak," ujar Ramon Sevilla.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019