Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua orang pria pemilik 81 paket narkotika jenis sabu dalam penangkapan terpisah di daerah itu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Very Syahputra di Nagan Raya, Jumat.
Ada pun tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan tersebut diantaranya berinisial S (30) warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Iptu Very Syahputra mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagan Raya, dilakukan setelah polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku laki-laki berinisial S (30), warga warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang ditangkap di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek dengan total berat bruto ± 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Petugas yang melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur dan menangkap pelaku G di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 375,11 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan ± 403,27 gram,” kata Iptu Very Syahputra menambahkan.
Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Intelkam yang berkolaborasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Dalam kasus ini, dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya.
Kasat Intelkam Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Said Iskandar mengatakan fungsi intelijen akan terus dimaksimalkan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan peredaran narkotika.
“Sat Intelkam akan terus melakukan pemetaan, deteksi dini, dan penggalangan informasi guna mencegah berkembangnya jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.
