Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tim Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Aceh Jaya bersama warga setempat memindahkan atau menyelamatkan sebanyak 117 butir telur penyu belimbing (dermochelys coriacea) yang dilindungi Undang-undang. 

"Telur penyu belimbing di bibir pantai Aceh Jaya sebanyak 117 butir sudah kami selamatkan," kata Koordinator Tim Konservasi Penyu Aroen Menbanja, Aceh Jaya, Dedi saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Senin. 

Selain warga setempat, pemindahan telur penyu belimbing itu juga melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Penanggulangan Kebencanaan (PK) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.

Ia menjelaskan, penyu belimbing merupakan salah satu spesies yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pemindahan telur penyu pada Sabtu (2/2) untuk tujuan penyelamatan dan dibenarkan oleh Undang-undang," ujar Koordinator Tim Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Aceh Jaya. 

Dedi menyatakan, penyu belimbing itu bertelur sekitar 10 meter dari bibir pantai wilayah itu dan jika tidak dipindahkan maka dikhawatirkan basah saat air pasang. 

Artinya, pemindahan telur penyu belimbing itu untuk menghindari basah saat air pasang dan jika telur itu basah maka tidak akan menetas. 

"Telur penyu itu netas maksimal 70 hari dan nanti akan dilepas liarkan kembali," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Tim Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Aceh Jaya sejak tahun 2012 hingga sekarang telah melepaskan liarkan tukik atau penyu sebanyak 11 ribuan di wilayah tersebut. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 19 ayat (1), menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. 

Pada Pasal 40 bunyinya, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1), setiap orang dilarang untuk (a) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian, Pasal 37 ayat (1), peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019