Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor atau bruto 13,2 kilogram gagal diedarkan menyusul ditangkapnya dua tersangka oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polda Aceh.

Kepala BNNP Aceh Faisal Abdul Naser di Banda Aceh, Rabu (6/2), mengatakan, dua tersangka dan barang bukti diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu (3/2) dalam waktu berbeda.

"Selain menangkap dua tersangka dengan barang sabu-sabu 13.2 kilogram bruto, kami juga menetapkan dua nama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata Faisal Abdul Naser.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muh Anwar, jenderal kepolisian bintang satu itu menyebutkan, dua DPO tersebut yakni Dani dan Aman.

Sedangkan dua tersangka yang ditangkap yakni tersangka berinisial P (43), pekerjaan, warga Gampong Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Serta tersangka berinisial DR (46), pekerjaan pekebun, warga Dusun Blang Asan, Gampong Beuringin, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi ada seseorang membawa narkoba jenis di Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, tim BNNP dan Polda Aceh serta dibantu BNN Kabupaten Aceh Tamiang dan BNN Kota Langsa menangkap tersangka P di Simpang Empat Pasar Opak, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dari tangan tersangka P,  petugas mengamankan 10 bungkus diduga berisi sabu-sabu. Selanjutnya, tim mengembangkan informasi dan menemukan dua bungkus berisi sabu-sabu di rumah tersangka P," kata Faisal Abdul Naser.

Dari pengakuannya, tersangka P menerima 12 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat bruto 13,2 kilogram dari Aman (DPO) di persawahan Simpang Opak pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, Aman memerintahkan tersangka P menyerahkan narkoba tersebut kepada tersangka DR. Kemudian, petugas menangkap tersangka DR di jembatan Simpang Opak pada Minggu (3/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tersangka DR ditangkap saat hendak mengambil narkoba dari tersangka P. Rencana, narkoba tersebut diserahkan kepada Dani, yang kini DPO. Kami mengejar kedua DPO tersebut," pungkas Faisal Abdul Naser. 
 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019