Banda Aceh, 14/2 (Antaraaceh) – Wakil Ketua DPR Aceh Muhammad Tanwir Mahdi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus terbakarnya areal hutan yang mencapai 199 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
"Saya minta kasus terbakarnya areal hutan itu diusut, mungkin saja kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan dengan dalih pembukaan lahan perkebunan," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Larangan pembukaan hutan dengan cara membakar tegas disebutkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Dalam pasal 26 UU 18 Tahun 2004 itu berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup," kata dia menjelaskan.
Untuk itu, politisi Partai Demokrat mengimbau masyarakat atau perusahaan perkebunan tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi saat ini Aceh sedang memasuki musim kemarau.
Sementara itu, anggota DPR Aceh lainnya Mohariadi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membakar hutan, selain meminta pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan.
"Itu tidak boleh dibiarkan, kita berharap antisipasi pemerintah menyediakan pemadam kebakaran yang memadai. Dan kasus terbakarnya lahan gambut di Aceh Jaya dan beberapa daerah lainnya sudah berulang pada musim kemarau," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh M Nur menyesali terjadinya kebakaran yang diduga sengaja dilakukan segelintir warga, apalagi lahan yang terbakar juga termasuk wilayah hutan lindung.
"Dugaan saya murni dibakar. Apalagi saat ini sedang musim panas sehingga memudahkan api menjalar kemana-kemana," katanya.
Dipihak lain, ia menuntut komitmen Pemerintah Aceh yang ingin mejaga hutan sesuai dengan visi dan misi dalam tata ruang Aceh bahwa DPRA ingin menambah luas hutan Aceh harus mampu memberi bukti kepada masyarkat. (Hayatullah Zubaidi)

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014