Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Aceh pada tahun 2019 berkurang dari tahun sebelumnya.

Menurut pemaparan Saifuddin Noerdin Manager Penjualan Pupuk Subsidi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), pada acara edukasi produksi pupuk kepada para jurnalis yang berlangsung di Lhokseumawe, Rabu, menyebutkan untuk tahun 2019 jumlah kuota pupuk bersubsidi Provinsi Aceh berkurang dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 54.400 ton, Sedangkan pada tahun 2018 sebesar 80.687 ton.

"Jika dilihat dari tahun sebelumnya, jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk tahun 2019 berkurang dari tahun sebelumnya dan selisih pengurangannya sebesar 26.287 ton," jelas Manager Penjualan pupuk subsidi PT PIM.

Diungkapkan olehnya, berkurangnya jumlah kuota pupuk bersubsidi di Aceh, dikarenakan adanya regulasi dan survey luas tanam yang berkurang dan menjadi dasar pengurangan jumlah kuota pupuk bersubsidi tersebut.

Diantara sejumlah regulasi alokasi pupuk urea subsidi untuk Provinsi Aceh antara lain, Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 47/ Permentan/ SR.310/11/2018. Dan SK Dinas Pertanian dan Perkebunan Nomor 820/1770/VI.I.

Dijelaskan lagi olehnya, sebagai produsen pupuk urea bersubsidi, PT PIM selain menyuplay pupuk urea subsidi untuk wilayah Aceh, juga menyuplay kebutuhan pupuk subsidi untuk beberapa provinsi lain di Pulau Sumatera. Diantaranya ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, jelas Saifuddin Noerdin.

Di dalam penyaluran pupuk bersubsidi, PT PIM sebagai produsen menyalurkan pupuk subsidi kepada distributor, kemudian oleh distributor menyalurkan kembali kepada pengecer dan selanjutnya baru kepada petani.

"Untuk wilayah Aceh, jumlah pupuk urea subsidi disalurkan kepada 38 distributor dengan jumlah kios pengecer sebanyak 1.020 kios diseluruh Aceh," tutupnya.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019