Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Polisi Nagan Raya, Provinsi Aceh, menciduk pemuda berinisial KLD (24) karena diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial facebook dan instagram.

"Tersangka KLD sudah diamankan. Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Ramadan Putra Sebayang di Suka Makmue, ibu kota Kabupaten Nagan Raya, Jumat (15/2).

Lelaki muda ini ditangkap polisi pada Kamis (14/2) pukul 22.30 WIB. KLD tercatat warga Gampong Neubok Yee, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya. Penangkapan dipimpin AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Korban tindak kejahatan tersebut yakni seorang gadis berinisial MSR (22), mahasiswi, warga sebuah gampong atau desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
 
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah telepon genggam milik tersangka, selembar foto layar atau screenshoot akun facebook tersangka dengan nama inisial DTR, selembar screenshot akun facebook tersangka dengan nama berinisial BKP.

"Kami juga mengamankan selembar screenshot akun instagram tersangka. Tersangka KLD diduga sengaja menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya karena tak terima diputus cintanya," kata AKP Boby Sebayang.

AKP Boby Sebayang memaparkan, korban dan tersangka berpacaran sejak tahun 2011 atau saat mereka masih duduk di bangku sekolah menengah. 

Pada Kamis, 17 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka meminta korban mengirimkan foto vulgar kepada pelaku sebagai bukti tanda cinta.

Seiring berjalan waktu, korban melanjutkan pendidikan di sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh. Sejak itu hubungan keduanya semakin renggang.

"Setiap korban ingin memutuskan hubungan, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto vulgar. Hingga akhirnya  korban mengakhiri hubungan dengan tersangka," kata dia.

Tersangka tidak terima putusan mantan kekasihnya tersebut. Kemudian, tersangka menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya kepada teman-teman korban melalui media sosial.

Korban yang merasa malu akhirnya membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya. Kasus ini masih dalam pengembangan," pungkas AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019