Suka Makmue (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial TA (33) warga Desa Sawang Manee, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya ditangkap kepolisian setempat karena diduga menjual chip permainan judi daring (online) bernama higgs domino.
“Pelaku ditangkap karena diduga ikut serta, membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir (judi) Higgs Domino,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno melalui Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Kamis.
Baca juga: MIT desak Kominfo blokir judi online
Ia menjelaskan pelaku TA ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya di kawasan Sawang Manee, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya pada Rabu (17/3) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon pintar berwarna hitam dan biru, satu lembar kartu ATM BRI dengan jumlah saldo Rp7 juta lebih, satu lembar kartu ATM BRI Syariah dengan jumlah saldo sebesar Rp4 juta lebih, serta dukumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip higgs domino.
AKP Machfud menambahkan, pelaku TA ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas jual beli chip permainan higgs domino.
Baca juga: Pemerintah Aceh diminta berantas judi online game domino
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku TA diduga menjual chip higgs domino tersebut Rp67 ribu per 1B atau 1 miliar koin permainan.
“Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.