Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan 13 rancangan qanun atau raqan yang masuk program legislasi prioritas 2019.

Penetapan raqan program legislasi prioritas 2019 berlangsung dalam rapat paripurna legislatif di ruang sidang utama DPRK setempat di Banda Aceh, Senin.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh H Heri Julius mengatakan, dari 13 Raqan tersebut dua di antaranya merupakan usul inisiatif DPRK Banda Aceh. Sedangkan 11 raqan lainnya merupakan prakarsa Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Kami berharap 13 rancangan qanun ini bisa dibahas dan diselesaikan dalam tahun ini juga, sehingga bisa diundangkan menjadi peraturan daerah," kata H Heri Julius.

Adapun 13 program legislasi prioritas DPRK Banda Aceh tersebut yakni Raqan program pendidikan diniyah di sekolah, raqan retribusi izin mendirikan bangunan, raqan pengelolaan ruang terbuka hijau.

Kemudian, raqan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Banda Aceh Tahun 2019, raqan Pertanggungjawaban APBK 2018, raqan tentang APBK 2020.

Berikutnya, raqan pemerintahan mukim, raqan pengelolaan air limbah, raqan penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan, raqan rencana detail tata ruang, dan raqan susunan organisasi dan tata kerja PDAM.

Sedangkan dua rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh yakni raqan pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya dan raqan pemerintahan gampong.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRK yang telah menyetujui 13 raqan masuk dalam program legislasi prioritas 2019.

"Kami mengharapkan semua rancangan qanun tersebut dibahas segera dan ditetapkan menjadi qanun atau peraturan daerah. Keberadaan qanun tersebut untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banda Aceh," kata Aminullah Usman.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019